LintasBuana - KOTA BOGOR -
Di lansir dari Acurat.co Kasus pencurian sadis ini melibatkan tiga terdakwa utama, yaitu Andika, Andi alias Rio, dan Oka, yang kini tengah menjalani persidangan di PN Bogor.
Kasus pencurian oleh komplotan pencuri mobil yang sempat membenturkan korban, Heighel Nusa Anggara alias Hegel, ke tiang listrik di Bogor Timur, Kota Bogor, terus berlanjut dengan perkembangan baru. Kamis, 21/11/2024.
Kuasa hukum korban, Riyadi Slamet, mengungkapkan, adanya perubahan status pada salah satu pelaku yang awalnya di tetapkan sebagai tersangka namun kini menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
"Kami dan keluarga sangat kaget saat melihat salah satu tersangka yang sempat di publikasikan sebagai tersangka dalam konferensi pers Polresta Bogor beberapa bulan lalu, kini berubah status menjadi saksi di persidangan, yakni berinisial IS,” ungkap Riyadi, Rabu (6/11/2024).
Menurut Riyadi, IS bahkan sempat mengaku membeli KTP palsu melalui platform digital untuk membuka rekening bank guna menerima uang transfer dari korban terkait pembelian kendaraan.
"Namun, kini statusnya menjadi saksi," ujar Riyadi.
Kasus pencurian sadis ini melibatkan tiga terdakwa utama, yaitu Andika, Andi alias Rio, dan Oka, yang kini tengah menjalani persidangan di PN Bogor. Agenda persidangan masih pada tahap pembuktian, dengan sidang kedua baru saja di gelar.
"Untuk jadwal sidang selanjutnya, kami belum mendapatkan informasi, akan segera di beritahukan," jelas Humas PN Bogor, Daniel Mario.
Pada persidangan tersebut, Hegel, yang sebelumnya sempat koma dan menjalani perawatan intensif selama lebih dari sebulan, hadir untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Di dampingi oleh ayahnya, Angga Satria, dan kuasa hukumnya, Riyadi Slamet, Hegel mengungkapkan detail kejadian yang ia alami tanpa ada yang di kurangi dari kesaksian awal.
"Semua fakta kejadian di sampaikan dengan lengkap sesuai dengan pemberitaan sebelumnya," terang Riyadi setelah persidangan.
Dengan berlanjutnya sidang ini, Riyadi berharap majelis hakim dapat menemukan bukti baru dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.
"Jika keadilan tidak tercapai, kami siap mencari jalan lain, termasuk kemungkinan membuat laporan tambahan," pungkas Riyadi. (*)
0 Komentar