Breaking News

Anggota Polsek Samarang Melaksanakan Kegiatan Tarling ( Tarawih Keliling ) Bhabinkamtibmas/Anggota dan Sosialisasi Maklumat Forkopimda selama bulan Suci Ramadhan 1447 H

LintasBuana - Garut - Anggota Polsek Samarang Polres Garut Jajaran Polda Jabar, Untuk menambah ketakwaan dan keimanan dan kehadiran Polri di tengah tengah warga masyarakat, 
Anggota Piket Polsek Samarang dan
Bhabinkamtibmas Polsek Samarang Polres Garut, melaksanakan Kegiatan Tarling ( Tarawih Keliling ) Bhabinkamtibmas/Anggota dan Sosialisasi Maklumat Forkopimda selama bulan Suci Ramadhan 1447 H di wilayah kecamatan Samarang Kabupaten garut. Rabu (18/03/26) 19,30 Wib. 

Memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan serta terciptanya situasi Kamtibmas

Pelaksanaan 
Kegiatan yang di laksanakan anggota Polsek Samarang dan Babinkamtibmas Polsek Samarang, yang lokasinya bertempat di Masjid Jami Miftahul Hasanah Kp.Baru Rt .003 Rw 007 Desa Samarang Kecamatan 
Samarang Kabupaten Garut Propinsi Jabar. 

Kapolsek Samarang AKP Hilman Nugraha.,SH.,menjelaskan Telah di laksanakan anggota Polsek Samarang 
Kegiatan Tarling ( Tarawih Keliling ) Bhabinkamtibmas/Anggota dan Sosialisasi Maklumat Forkopimda selama bulan Suci Ramadhan 1447 H 
Kepada warga masyarakat, Dan Kegiatan tersebut dalam rangka Optimalisasi Harkamtibmas dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan serta terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif. 

Kapolsek menambahkan. 
Sampaikan 
pesan Kamtibmas untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif ,sebagai berikut.

Dilarang membunyikan petasan dalam bentuk apapun sehingga mengganggu ketenangan dan kenyamanan dalam melaksanakan ibadah, membahayakan diri sendiri serta orang lain.

Dilarang melaksanakan kegiatan arak - arakan / konvoi menggunakan R 4 dan R 2 dalam bentuk Sahur OTR ( On The Road ), Balapan Liar, Penggunaan Knalpot tidak sesuai Spesifikasi atau tindakan lain yang berpotensi menimbulkan Konflik Sosial.

Dilarang melakukan segala bentuk aktiftas "Penyakit Masyarakat ( Premanisme, Prostitusi, Peredaran Miras, Perjudian, dan Peredaran Gelap /Konsumsi NAPZA)".

Dilarang melakukan aksi Sweeping dan Razia liar yang tidak sesuai ketentuan.

Restauran / Warung Nasi atau yang sejenisnya dapat menyediakan makanan dan minuman sejak pukul 15.00 Wib, apabila diketemukan Restauran /Warung Nasi atau yang sejenisnya melanggar hal tersebut, dapat dilaporkan melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut untuk ditertibkan.

Agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan pribadi serta lingkungannya dan menjaga harta benda terhadap potensi ancaman bencana dan kejahatan di Bulan Suci Ramadhan khususnya kejadian Kebakaran, Pencurian dan Bencana Alam.

Dalam kesempatan ini terjalinnya silaturahmi untuk menjaga situasi Kamtibmas dan Siskamling di Wilayah Desa di Kecamatan 
Samarang. Pungkas Kapolsek. 
H. Deden S

0 Komentar

© Copyright 2022 - News Lintas Buana