LintasBuana - Polres Kobar - Untuk menciptakan keamanan, Keselamatan, ketertiban dan Kelancaran Lalu lintas di Kabupaten Kotawaringin Barat yang aman dan nyaman, serta menekan angka kecelakaan Lalu-lintas. Satlantas Polres Kotawaringin Barat Memberikan imbauan tertib berlalulintas dengan memasang Spanduk "Kewajiban menggunakan Helm SNI saat berkendara", pada Kamis (13/10/2022) siang.
Kegiatan pemasangan Spanduk imbauan tertib berlalulintas tentang kewajiban menggunakan helm dilaksanakan personel Satlantas Polres Kobar bertujuan agar pengendara selalu tertib dalam berlalu lintas serta mengerti aturan wajib menggunakan Helm SNI saat berkendara, penggunaan Helm sangat penting demi keselamatan dan kenyamanan saat berkendara.
Pengendara yang tidak menggunakan helm sering beralasan lupa untuk menggunakan helm, helm dipinjam ataupun karena jaraknya dekat saja, padahal penggunaan helm sangatlah penting untuk mencegah fatalitas bila terjadi kecelakaan.
Perlu diketahui Pengendara yang tidak mengenakan helm atau helm-nya tidak terstandar SNI akan dikenakan tilang dari pihak kepolisian. Tindakan itu dianggap melanggar lalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 291 ayat 1 dan 2. UU tersebut menyatakan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm SNI akan didenda paling banyak Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
Pada Tempat Terpisah Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Polres Kotawaringin Barat Iptu Bayu Caesaria Tri Hardiyanto, S.T.K., S.I.K., mengatakan, “ Kebanyakan pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat adalah tidak menggunakan Helm yang berstandar SNI, Kami melakukan penindakan terhadap Pelanggaran lalu lintas untuk menekan angka kecelakaan dan menciptakan Kamseltibcarlantas yang kondusif,” tuturnya.
H.Deden S
0 Komentar